DPR Setujui Rp 18,1 Triliun untuk KPU di 2019

ilustrasi pileg
NAHDLATUL ULAMA HUMBAHAS -- Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran 2019 untuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menghadapi Pemilihan Umum 2019 nanti. Kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 6 September 2018 ini menetapkan pagu anggaran KPU sebesar Rp 18,1 triliun dan Bawaslu sebesar Rp 8,6 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyebut Pagu Anggaran 2019 KPU sebesar Rp 18,1 triliun digunakan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Pada pos ini alokasi anggaran sebesar Rp14,5 triliun. Adapun Rp 3,5 triliun lainnya akan dialokasikan untuk program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik.

"Kalau dari usulan KPU awal, jumlah ini sudah jauh berkurang karena dulu perspektif menghitung anggaran Pilpres 2019 adalah dua putaran. Jadi memangkas Rp 14 triliun lebih untuk Pilpres 2019," kata Herman.

Dia pun menjelaskan, ada dinamika dalam penganggaran di KPU. Di awal ada pagu indikatif sekitar Rp 15 triliun lalu ketika pembahasannya ada usulan sekitar Rp 2,4 triliun dan sudah disetujui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini pun akan dibahas lebih dalam di internal Komisi II DPR lalu ditetapkan pada 17-19 September mendatang.

"Terkait Pagu Anggaran KPU tahun 2019, Komisi II DPR akan membahasnya secara mendalam pada rapat-rapat selanjutnya yang berkaitan dengan pembahasan RAPBN 2019," katanya.

Hal yang sama juga dilakukan pada pagu Anggaran Bawaslu yang dibagi untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 240,7 miliar, serta program pengawasan penyelenggaraan pemilu Rp 8,3 triliun. Dia mengatakan, Bawaslu juga mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun dan Komisi II DPR menyetujuinya sehingga akan meminta Badan Anggaran DPR untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut.

"Dari penetapan awal pagu indikatif lalu masuk pagu definitif ada penambahan Rp 1,7 triliun dan tentu dinamika disesuaikan jumlah DPT dan pengurangan pemilih di tiap TPS sehingga berdampak pada jumlah TPS," katanya.

Pihaknya tidak mempermasalahkan besarnya anggaran itu. Hanya saja, dia meminta KPU dan Bawaslu sepakat menyelenggarakan pemilu berkualitas, efisien, dan efektif. "Sehingga mungkin boleh jadi dalam perjalanan disempitkan kembali sehingga penyelenggaran pemilu tidak terlalu banyak memakan anggaran," ucap dia.

Ajuan awal
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, awalnya KPU mengajukan anggaran sekitar Rp 30 triliun. Dana sebesar itu rencananya akan digunakan untuk persiapan pemilu dan persiapan jika Pilpres 2019 dilakukan sebanyak dua putaran.

"Tapi pagu yang diberikan kemarin (pagu tanggal 16 Agustus) itu tidak menghitung dua putaran. Jadi total seluruh anggaran itu sekitar Rp 15 sekian triliun," kata Arief.

Karena itu, lanjut Arief, KPU hanya mengajukan anggaran untuk satu putaran saja. Dia juga memperkirakan pilpres dengan dua pasangan kemungkinan tidak akan ada putaran kedua.

"Anggaran putaran kedua enggak usah dulu. Jadi diminta untuk anggaran satu putaran dulu. Tapi dengan risiko nanti kalau ini kan pasangan presidennya hanya dua. Kemungkinan tidak ada putaran kedua," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu, Abhan menyebut pihaknya mengajukan pagu indikatif untuk anggaran 2019 sebesar Rp 8 triliun. Pengajuan pagu tersebut dilakukan untuk mendukung kerja pengawasan administratif dan nonadministratif dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Termasuk memberikan pembekalan berupa bimbingan teknis yang dipusatkan di 34 provinsi. Hal itu bertujuan untuk mengawasi proses pemilu baik pileg maupun pilpres,” kata Abhan. (sumber)

Post a Comment

0 Comments